Showing posts with label taksi konvensional. Show all posts
Showing posts with label taksi konvensional. Show all posts

21 May 2019

Menemukan Keseimbangan di Era Disruptif Artikel

(Tribun Jateng, Opini – 18 Mei 2019)

Melihat video-video di sebuah kanal Youtube salah satu pemain lama di dunia taksi, tampak terlihat bahwa dunia bisnis bergerak dinamis dan menemukan titik keseimbangannya. Hal ini sama seperti yang terjadi di tengah hiruk-pikuk bisnis taksi beberapa tahun terakhir ini. Melihat geliat Blue Bird yang baru saja meluncurkan taksi listrik BYD e6 dan Tesla model X 75D, perusahaan ini tampaknya bisa bertahan dengan baik meskipun awalnya kesulitan menghadapi era disrupsi.
Investasinya dalam jumlah besar untuk kendaraan-kendaraan yang tidak umum dimiliki oleh pribadi-pribadi yang menjadi mitra pengemudi taksi online pesaingnya, membuat posisi taksi ini bisa berbeda secara signifikan dibandingkan sebelumnya. Usaha tersebut dapat dipandang menjadi gerakan lanjutan dari beberapa inovasi digital dalam aplikasi dan pemasaran yang telah diusahakan oleh perusahaan ini sebelumnya, untuk mengejar ketinggalan di era disrupsi dalam dua tahun terakhir ini.
Seperti yang diilustrasikan di dalam salah satu videonya di Youtube, sebagai pemain lama ia merasa bagaikan kapal besar yang tidak mungkin berbelok dengan lincah namun memiliki kelebihan terkait pengalaman yang lebih lama dalam dunia taksi dan konsumennya. Meskipun menyatakan keinginannya untuk kembali belajar dengan dunia yang baru, pemain lama tidak harus bergerak mengambil langkah yang sama seperti pesaingnya. Justru melalui kelebihannya yang telah dimiliki pada masa sebelumnya, perusahaan ini bisa mengembalikan bisnisnya ke jalur yang sesuai di jaman yang baru.
Sekian lama malang melintang di dunia taksi, Blue Bird masih memliki kelebihan yang belum sirna dari ingatan pelanggannya, terutama dalam hal kenyamanan, keamanan penumpang, dan sistem pengelolaan SDM yang lebih matang. Kepercayaan dan loyalitas pelanggan yang masih ada di dalam benak konsumen bisa mengembalikan posisinya ke semesta yang baru.

21 October 2017

Solusi Bijak atas Polemik Taksi Daring

(Suara Merdeka, Wacana Nasional, 21 Oktober 2017)

SM-21_10_2017-Solusi-Bijak-atas-polemik-Taksi-Daring

"Pemerintah dapat menjadi bagian dari solusi dengan memungkinkan taksi konvensional untuk juga membuka kanal bisnis baru dengan jenis ekonomi berbagi, atau memudahkan konversi bisnis taksi konvensional menjadi lebih kompetitif."

POLEMIK yang berujung pada pelarangan pengoperasian taksi berbasis aplikasi di beberapa daerah mendorong warga internet atau netizen menyuarakan sikapnya. Paling tidak ada tiga petisi online yang dibuat melalui change.org untuk mendukung taksi daring. Satu petisi bahkan mendapatkan dukungan meluas sampai tujuh ribuan pendukung yang meminta agar Pemkot Bandung tidak melarang taksi daring.

Sepekan kemudian Wali Kota menegaskan, angkutan online atau dalam jaringan (daring) dan aktivitasnya tidak dilarang di Kota Kembang. Biaya yang lebih murah dan sudah dapat diketahui secara pasti, pembayaran dengan alternatif yang memudahkan, serta kemudahan memantau posisi taksi secara real-time menjadikan layanan itu banyak disukai pengguna. Taksi daring dianggap lebih berpihak kepada masyarakat, karena membantu dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari secara lebih efisien.

Meski polemik mengenai taksi daring sudah dimulai sejak lama, putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/ HUM/2017 menjadi pemicu pelarangan oleh pemerintah daerah dalam sebulan terakhir. Padahal Mahkamah Agung justru memutuskan 14 poin dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 yang dianggap banyak pihak tidak menguntungkan taksi daring, tidak berkekuatan hukum tetap mengikat.

Perintah Mahkamah Agung kepada Menteri Perhubungan adalah mencabut 14 peraturan tersebut atau merevisi Permenhub, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah diharapkan memperbaiki peraturan-peraturan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Polemik pada akhirnya memang melibatkan pemerintah daerah dan pusat yang menjadi tempat berkeluh-kesah para pengemudi taksi konvensional. Namun, memberhentikan operasi taksi daring bukan langkah bijak. Pemerintah seharusnya berperan sebagai pihak yang menghasilkan solusi yang kini malah diambil perannya oleh pengembang taksi daring dalam menghasilkan transportasi murah, pasti, dan aman. Inovasi yang berkembang tidak bisa dihindari dan tidak bisa disikapi dengan cara-cara lama.