(Suara Merdeka – Halaman Teknologi, Senin 14 Juli 2014)
Meskipun Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah usai diselenggarakan pada 9 Juli lalu dan berbagai hitung cepat bermunculan, masyarakat masih harap-harap cemas menunggu proses berikutnya. Yakni pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang.
Saling klaim kemenangan berdasarkan hitung cepat dari masing-masing kubu menciptakan kebingungan tersendiri bagi masyarakat yang awam dengan metode-metode survei. Terlebih ketika hitungan cepat tersebut bisa melebihi 100 persen.
Tetapi hitung cepat bukanlah penghitungan yang akan dipakai oleh KPU dalam mengumumkan presiden terpilih 2014 nantinya. Ada proses penghitungan suara yang nantinya direkap di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai dengan nasional.