(Suara Merdeka – Rubrik Konek, Senin 14 Januari 2013)
Akhir-akhir ini, kita dapat merasakan kembali maraknya pesan-pesan singkat berisi iklan yang dikirimkan oleh nomor yang tidak jelas melalui SMS. Begitu juga dengan SMS yang berisi permintaan mengirimkan sejumlah dana ke rekening bank tertentu. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat akan terulangnya kembali pencurian pulsa yang banyak terjadi di tahun 2011 lalu.
Apakah mungkin pencurian pulsa dapat terjadi kembali? Bagaimana mencegah hal tersebut terulang kembali? Apakah ada hukum yang mengatur sanksi terhadap pelaku? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini banyak disampaikan oleh masyarakat. Berikut ini akan dibahas identifikasi SMS berbau penipuan dan cara mencegahnya agar kita tidak menjadi korban.
Sebagai awalnya kita perlu membedakan SMS yang dikirim melalui nomor telepon biasa dan nomor premium yang terdiri dari empat digit saja. Jika pesan dikirim melalui nomor premium, maka pesan tersebut dikirim melalui mekanisme yang resmi di dalam operator ponsel. Pesan tersebut bisa dikirim oleh operator itu sendiri, bisa juga dikirim oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator atau disebut Content Provider (CP).
Karena resmi dari operator, hanya dari nomor premium inilah seseorang dapat terpotong pulsanya. Pada umumnya, mekanisme yang berlaku adalah setelah pelanggan menyetujui untuk berlangganan maka pulsa baru bisa dipotong sesuai dengan nilai yang ditawarkan.
Untuk melakukan persetujuan, pelanggan harus membalas atau mengirimkan SMS dengan kata kunci tertentu ke nomor premium yang diminta. Selain menggunakan SMS, pelanggan juga bisa diminta untuk mengetikkan nomor tertentu yang diawali dengan tanda bintang dan berakhiran tanda pagar untuk berlangganan layanan tertentu.
Tanpa persetujuan terhadap langganan tersebut, operator ponsel tidak mempunyai hak untuk memotong pulsa Anda. Jika hal tersebut sampai terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai pencurian pulsa dan pelanggan bisa menggugatnya melalui jalur hukum dengan peraturan yang ada saat ini.
Fitur Capture
Sebagai pelengkap, pelanggan dapat memanfaatkan fitur capture tampilan layar yang saat ini sudah banyak tersedia di berbagai ponsel. Tampilan yang disimpan meliputi segala pesan yang dikirimkan melalui nomor premium sejak awal ditawarkan, jawaban yang dikirimkan, dan respon dari operator setelah pelanggan mengirimkan jawaban. Sehingga segala kecurangan dapat direkam dan bisa digunakan sebagai barang bukti.
Sejak adanya surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 177/BRTI/IX/2011 pada dua tahun yang lalu, beberapa operator yang tergabung dalam ATSI telah melakukan reset ulang terhadap keanggotaan layanan SMS Premium dan menghentikan broadcast penawaran layanan SMS Premium.
Dengan demikan, pelanggan seharusnya sudah tidak lagi dipusingkan dengan langganan-langganan pada tahun-tahun sebelumnya. Semua status langganan telah dihapus dan dimulai lagi dari awal sejak 18 Oktober 2011.
Jika ada layanan yang disetujui setelah tanggal tersebut, beberapa operator telah menyediakan akses untuk memeriksa status langganan dan menghentikannya jika diinginkan. Bahkan operator juga memperbolehkan untuk membatalkan semua langganan (UNREG ALL) jika dibutuhkan.
Proses memeriksa status langganan dan menghentikannya setiap operator berbeda-beda. Bagi pelanggan operator Indosat dapat mengetikkan *726#, sedangkan Telkomsel (Halo) menggunakan *111#, Telkomsel (Simpati/AS) melalui *116#, serta XL dengan *123*572#.
Informasi nomor-nomor tersebut dapat diperoleh oleh konsumen melalui website resmi masing-masing operator, yaitu http://www.telkomsel.com/customer-service/layanan-umb-111dan-116 untuk pelangan Telkomsel (Halo/Simpati/AS) dan http://www.indosat.com/Public_Relations/Press_Release_Photo_Gallery/Kemudahan_bagi_50_Juta_Pelanggan_Setia_Indosat untuk pelanggan Indosat, serta http://www.xl.co.id/language/id-id/XL/FAQ untuk pelanggan XL.
Bukan Nomor Premium
Di dalam Rancangan Peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo mengenai SMS Premium dan Konten Digital yang telah diuji publik sampai dengan 17 Desember 2012 lalu, dijelaskan mengenai tanggung jawab terhadap isi dan beban biaya yang dikenakan kepada konsumen, mekanisme pendaftaran berlangganan berdasarkan permintaan (REG), dan penghentian langganan (UNREG).
Bahkan di dalamnya juga merinci mengenai SMS penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan, serta tanggapan yang wajib dilakukan oleh operator dalam 1x24 jam sejak pengaduan, pengajuan ganti rugi dan penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Jika peraturan tersebut diundangkan tahun ini, maka pelanggan dapat lebih memperoleh transparansi, privasi, akurasi, serta kepastian hukum mengenai pembebanan biaya terhadap SMS premium yang dilakukan oleh operator telepon selular.
Bagaimana dengan SMS yang dikirim bukan dari nomor premium? Secara teknis, SMS dengan jenis ini tidak akan bisa memotong pulsa Anda. Apabila SMS ini dibalas, maka biaya yang dikenakan adalah sama seperti ketika Anda biasanyanya mengirimkan SMS ke teman.
Jika ada permintaan untuk mengetikkan nomor-nomor tertentu, Anda bisa mengabaikan jika tidak berminat dengan tawaran tersebut. Apabila terlanjur, Anda akan menerima pemberitahuan atas jenis layanan yang telah disetujui. Jika ingin menghentikan, gunakan mekanisme untuk memeriksa status layanan dan penghentiannya yang ada di masing-masing operator.
Permintaan lain seperti meminta untuk menelepon balik dengan alasan pencairan hadiah, pengurusan pajak hadiah, transfer dana, pulsa habis, dan sejenisnya dapat diabaikan secara mutlak. Anda bisa mendokumentasikan melalui fitur capture layar ponsel dan membagikannya melalui Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya untuk mencegah orang lain menjadi korban. (Ridwan Sanjaya)
Kliping: E-Paper Suara Merdeka
0 komentar:
Post a Comment