27 December 2011

Video on Demand, Bebas Memilih Tontonan

(Suara Merdeka Minggu – Rubrik Konek 30 Oktober 2011)

Anda ingin menonton film favorit meskipun tidak ada jadwal tayangnya? Menonton film romantis pilihan saat bersama pasangan? Atau menayangkan film humor ketika jenuh dengan rutinitas?

101509d Jika ya, maka Video on Demand (VOD) adalah jawabannya. Karena VOD memberikan kebebasan bagi pemirsa untuk memilih sendiri tontonan video yang ingin dilihat tanpa tergantung oleh jadwal tayang di televisi saat itu.

Namun VOD sebetulnya bukanlah hal yang baru. Bahkan dari sisi istilah, banyak dari kita yang sudah bisa menebak bahwa Video on Demand merupakan sistem yang akan menyajikan tayangan video sesuai dengan permintaan (demand) pemirsa. Layanan ini telah berkembang pesat di beberapa negara Asia, Eropa, sampai dengan Amerika.

Meskipun perkembangan layanan VOD di Indonesia tidak terlalu cepat, layanan ini sudah bisa Anda temukan ketika bepergian menggunakan salah satu maskapai penerbangan nasional, menonton tayangan sepakbola pilihan di salah satu TV kabel, dan layanan dari AHA My TV yang baru-baru ini diluncurkan oleh Bakrie Connectivity.

Dalam layanan tersebut, kebebasan merupakan nilai lebihnya. Pemirsa diberikan kebebasan dalam memilih sendiri, memesan, dan menonton tayangan video yang diinginkan melalui perangkat televisi, ponsel, ataupun komputer. Bahkan melalui teknologi 3G yang makin meluas saat ini, video yang diinginkan dapat ditonton dimanapun Anda berada.

Biaya

Dalam layanan komersial, pemirsa akan dikenakan biaya tertentu ketika memilih tayangan video yang diinginkan. Biaya tersebut sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh penyedia layanan VOD. Sistem ini dikenal sebagai Pay-per-View atau pembayaran yang dipungut ketika tayangan tersebut ditonton.

Sebetulnya sistem pembayaran ini praktis sudah sering kita lakukan ketika membeli VCD atau DVD. Kita akan membayar sejumlah uang untuk memiliki keping VCD atau DVD tersebut, untuk kemudian ditayangkan di rumah ataupun tempat lainnya.

Yang membedakan, selain fisik dari keping VCD atau DVD bisa kita miliki, pilihan video yang ditawarkan juga lebih bervariasi. Selain film, Anda bisa melihat tayangan olahraga, video klip, berita, atau bahkan sinetron.

Tidak setiap tayangan tersebut tersedia dalam bentuk VCD atau DVD. Selain karena tidak semuanya laku dijual dalam bentuk keping VCD atau DVD, juga terkait dengan legalitas rekaman. Di dalam VOD, umumnya legalitas rekaman sudah termasuk dalam biaya yang Anda bayarkan kepada penyedia layanan.

Harga dari tayangan tersebut bisa bervariasi. Ada tayangan tertentu yang harganya lebih mahal jika dibandingkan membeli VCD atau DVD aslinya. Namun ada juga tayangan yang harganya lebih murah meskipun dibandingkan harga VCD atau DVD bajakan sekalipun.

Tarif tersebutlah yang juga menentukan sukses tidaknya bisnis VOD. Namun biaya untuk setiap videonya tidak selalu harus lebih murah dibandingkan dengan harga VCD dan DVD yang dijual di pasaran. Meskipun biaya tayangnya lebih mahal namun jika pemirsa dapat menayangkan video-video yang langka dan berkualitas, tentunya akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi pelanggan.

Pilihan

Selain itu, dalam layanan VOD juga tersedia pilihan untuk sekedar ditonton atau bahkan diunduh melalui komputer, ponsel, atau perangkat lain yang sudah disediakan oleh pengelola layanan. Asalkan tersedia memori yang cukup, maka tayangan tersebut dapat disimpan dan ditayangkan kembali sewaktu-waktu.

Agar video-video yang disediakan oleh penyedia layanan bisa dipesan dan ditayangkan di televisi, komputer, atau ponsel sewaktu-waktu, terlebih dahulu harus melalui proses digitalisasi. Proses digitalisasi ini akan merubah data analog menjadi sinyal digital.

Contoh sederhana dalam digitalisasi adalah konversi lagu-lagu yang sebelumnya disimpan dalam pita kaset ke dalam bentuk file MP3. Tujuannya selain agar bisa ditangani oleh komputer, juga untuk menjaga kualitas meskipun usianya sudah bertahun-tahun.

Di dalam proses digitalisasi, seringkali file tersebut dikompresi terlebih dahulu agar ukurannya menjadi lebih kecil sehingga dapat lebih cepat ditransmisikan ke pemirsa, dengan tetap memperhatikan kualitas suara dan video.

Dengan adanya koleksi video digital dalam jumlah yang banyak dan dilengkapi dengan lisensi, merupakan modal bagi penyedia layanan VOD untuk memberikan variasi pilihan video kepada pelanggannya.

Pengembangan IPTV di Indonesia

Infrastruktur internet di Indonesia yang makin baik dari waktu ke waktu menciptakan peluang bisnis baru bagi penyedia jasa layanan internet. Keberadaan Internet Protocol Television (IPTV) yang memungkinkan tayangan televisi didistribusikan melalui internet, telah mendorong perusahaan telekomunikasi berinovasi dalam menciptakan layanan.

Secara prinsip, IPTV memungkinkan transmisi tayangan langsung (live) televisi, tayangan tunda yang tidak sempat ditonton pada jam tayang sebenarnya, dan Video on Demand.

Beberapa bulan yang lalu, Telkom meluncurkan produk TelkomVision yang bisa diakses melalui internet. Jika sebelumnya konten TelkomVision hanya bisa dinikmati oleh pelanggan menggunakan satelit, maka kini sudah bisa dirasakan menggunakan layanan internet. Sebagai bentuk pengembangannya, TelkomVision menyedia layanan VOD melalui Goovia TV.

Lain lagi dengan Aha My TV yang dikelola oleh Bakrie Connectivity. Perusahaan ini baru-baru ini menawarkan modem yang sudah dibundel dengan paket internet internet berkecepatan tinggi dengan teknologi CDMA EVDO. Sehingga pelanggan diharapkan dapat mengakses layanan VOD tanpa tersendat-sendat.

Untuk melihat tayangan televisi melalui Aha My TV, pelanggan diharuskan untuk berlangganan internet telebih dahulu. Selanjutnya akan dikenakan tarif Rp. 5.500 untuk setiap harinya. Sedangkan jika pelanggan hanya ingin menonton film, Aha My TV mematok biaya sebesar Rp. 5.000 untuk setiap film-nya dan bisa ditonton kembali dalam jangka waktu satu bulan.

Apabila pilihan video dan kualitas yang disediakan cukup menarik dan bervariasi, layanan VOD yang ditawarkan kepada pelanggan tentunya akan menarik dan berkembang. (Ridwan Sanjaya)

 

Kliping:

Suara Merdeka, 10 Okt 2011 Suara Merdeka, 10 Okt 2011

1 komentar:

Jameela said...

bener banget nih. makasih inpohnya mas broh :D

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...