27 May 2013

Layanan Paspor Online, Efisiensikan Waktu

(Suara Merdeka – Rubrik Konek 27 Mei 2013)

Paspor Online 

“Dengan layanan online, mengurus paspor menjadi lebih singkat 4 hari kerja dibandingkan dengan cara manual. Karena pembuatan paspor menjadi lebih cepat dan tak berbelit-belit, tentunya akan memudahkan masyarakat dan menghindarkan dari calo atau pungutan liar”

Batas antar negara semakin lama terlihat semakin tipis semenjak makin banyaknya maskapai penerbangan yang membuka akses internasional di suatu kota. Untuk Semarang, semula hanya Batavia Air (kini sudah tidak ada-Red) dan AirAsia saja yang melayani rute penerbangan internasional Semarang-Singapura dan Semarang-Kuala Lumpur. Namun dalam waktu dekat, SilkAir dan Tiger Airways juga berencana untuk membuka rute internasional dari Semarang ke Singapura.

Baik AirAsia maupun Tiger Airways merupakan maskapai penerbangan yang menerapkan strategi low-cost carrier atau penerbangan murah. Sehingga tak heran, seringkali harga tiket ke lain negara bisa lebih murah dibandingkan tiket pesawat antar kota dalam satu negara.

Harga tiket yang semakin terjangkau, bertambahnya frekuensi dan jumlah maskapai yang melayani penerbangan antar negara, serta meningkatnya persaingan antar maskapai penerbangan akan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh penerbangan antar negara yang murah.

Seringkali harga tiket yang luar biasa murah ditawarkan secara terbuka dengan masa waktu pembelian yang dibatasi meskipun jadwal terbangnya beberapa bulan lagi. Namun kesempatan tersebut umumnya hanya bisa diambil oleh orang-orang yang telah mempunyai paspor sebagai identitas yang diakui secara internasional karena memasukkan nomor paspor merupakan salah langkah pada saat melakukan pembelian.

Apakah membuat paspor butuh waktu yang lama dan dengan biaya yang besar? Pertanyaan tersebut seringkali muncul dari masyarakat yang baru pertama kali atau akan membuat dokumen tersebut. Secara resmi, biaya untuk membuat paspor biasa dengan jumlah 48 halaman yang umumnya digunakan untuk perjalanan reguler membutuhkan biaya sebesar 255.000 rupiah.

Namun biaya tersebut belum termasuk fotokopi setiap dokumen yang dibutuhkan pada saat verifikasi. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat menikah. Sedangkan untuk mengurusnya dibutuhkan tiga kali ke kantor imigrasi, yaitu pada saat memasukkan dokumen dan melakukan verifikasi, empat hari kemudian pada saat melakukan pengambilan foto dan wawancara, serta empat hari kemudian pada saat mengambil paspor. Total waktu yang dibutuhkan umumnya selama delapan hari kerja atau dua minggu.

Akses Website

Hal ini berbeda jika Anda menggunakan layanan paspor online yang sebetulnya sudah ada sejak tahun 2009 namun tidak banyak masyarakat yang tahu. Melalui layanan tersebut, masyarakat hanya perlu datang sekali ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara. Selanjutnya empat hari kemudian untuk keperluan pengambilan paspor. Dengan begitu, mengurus paspor menjadi lebih singkat 4 hari kerja dibandingkan dengan cara manual.

Untuk bisa memanfaatkan layanan paspor online sejatinya sangat mudah, cukup dengan mengakses website Dirjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id. Selanjutnya pilih submenu Layanan Paspor Online melalui menu Layanan Publik atau Anda bisa mengaksesnya langsung melalui alamat http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp.

Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu scan dari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk file jpg dan dalam tampilan grayscale atau abu-abu, seperti layaknya fotokopi KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah. Jika Anda berminat memperpanjang paspor lama, maka persiapkan juga scan dari halaman identitas paspor. Semua dokumen tersebut merupakan persyaratan minimal yang harus disediakan ketika memanfaatkan layanan paspor online.

Di halaman depan website layanan Paspor Online, tersedia beberapa menu untuk pengurusan paspor pribadi dan perusahaan. Untuk calon pemohon pribadi, pilih menu Pra Permohonan Proposal. Kemudian isilah jenis paspor yang akan dibuat, beserta informasi pribadi yang terkait dengan calon pemohon. Jangan lupa untuk menekan tombol Lanjut setelah selesai mengisi formulir di halaman tersebut.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi informasi mengenai alamat rumah, alamat kantor, alamat orang tua, dan alamat lama beserta nomor teleponnya. Selain itu, informasi mengenai ayah, ibu, dan pasangan juga diminta untuk dimasukkan pada halaman tersebut. Setelah selesai pengisian, tekan tombol Lanjut.

Pada tahap ketiga, Anda diminta untuk mengunggah file hasil dari scan dokumen KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Lahir atau Surat Nikah. Untuk perpanjangan paspor, scan dokumen paspor lama juga harus diunggah di halaman tersebut. Sedangkan jika Anda mengurus paspor karena kehilangan, maka scan surat dari polisi juga perlu disertakan dalam pengunggahan. Setiap file gambar dibatasi berukuran maksimal 1,5 Megabyte. Jika lebih dari itu, Anda perlu menyimpan ulang file tersebut dengan kompresi atau pemadatan file dan kualitas yang lebih rendah.

Datang Lebih Pagi

Setelah dokumen-dokumen tersebut selesai diunggah, tekan tombol Lanjut. Anda akan diminta untuk menentukan lokasi kantor imigrasi yang terdekat dengan rumah dan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Jika Anda tidak bisa datang pada tanggal tersebut, maka proses pengurusan paspor online harus diulang dari awal. Sehingga perlu dipastikan secara matang, tanggal tersebut Anda bisa datang untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi.

Tekan tombol Lanjut untuk proses berikutnya. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan karakter berdasarkan gambar huruf yang terlihat dan tekan tombol OK untuk memprosesnya. Pada tampilan akhir, terdapat tautan untuk melihat Bukti Permohonan. Simpan dan cetak file tersebut dan bawalah pada saat datang ke kantor imigrasi.

Datanglah lebih pagi agar antrian tidak panjang dan proses bisa selesai lebih singkat. Dokumen yang telah diunggah harus dibawa asli dan fotokopinya dalam ukuran A4, beserta materai 6000 untuk persiapan. Setelah mengambil map dan formulir isian, serta nomor urut antrian, segera isi formulir tersebut. Ketika nomor antrian sudah dipanggil, Anda akan diminta untuk menunjukkan Bukti Permohonan online dan semua dokumen asli beserta fotokopinya.

Selepas diverifikasi, proses berikutnya adalah menuju ke loket pembayaran dengan nomor antrian yang sama. Setelah biaya sebesar 255.000 dibayarkan, Anda akan berpindah ke loket untuk foto dengan menggunakan nomor antrian yang masih sama. Begitu selesai pengambilan foto, proses selanjutnya adalah antri untuk wawancara. Ketika wawancara selesai, maka tuntas sudah proses pembuatan paspor. Empat hari kerja ke depan, paspor sudah dapat diambil dengan menunjukkan kwitansi pembayaran.

Dengan adanya layanan paspor online, biaya bisa diprediksi secara pasti dan waktu yang dialokasikan juga semakin efisien. Sejak proses pembuatannya menjadi lebih cepat dan tidak berbelit-belit, pembuatan paspor kini menjadi lebih mudah. Karena sejatinya, teknologi tidak diciptakan untuk hanya mempertontonkan fitur, melainkan semakin mempermudah orang-orang yang menggunakannya. (Ridwan Sanjaya)

 

Kliping:

04-Suara-Merdeka-27-Mei-2013

1 komentar:

Anonymous said...

bukti tanda terima prapermohonan tidak kluar pak.sy ulang berkali kali gagal terus .. ??




Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...